PPKPT Polsri

Tugas dan Fungsi Utama Satuan Tugas

Tugas utama Satuan Tugas adalah melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

A. Pencegahan (Proaktif)

Penyusunan Pedoman
Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman PPKPT
Sosialisasi
Melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi seluruh Warga Kampus

B. Penanganan (Reaktif)

Penerimaan Laporan
Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan dari Pelapor, termasuk laporan Kekerasan yang Terlapornya bukan Pemimpin Perguruan Tinggi
Pemeriksaan
Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Korban, Saksi, dan Terlapor
Fasilitasi Rujukan
Memfasilitasi rujukan layanan pendampingan (psikis, hukum), perlindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi kepada instansi terkait
Rekomendasi Sanksi
Menyusun kesimpulan dan memberikan rekomendasi sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) kepada Pemimpin Perguruan Tinggi
Pelaporan Kegiatan
Melaporkan kegiatan PPKPT kepada Pemimpin Perguruan Tinggi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

Bentuk Kekerasan yang Ditangani

Satgas PPKPT menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk di luar kampus selama terkait dengan Tridharma

Kekerasan Fisik
Tawuran, penganiayaan, dan bentuk kekerasan yang menyebabkan cedera fisik
Kekerasan Psikis
Pengucilan, intimidasi, teror, dan bentuk kekerasan yang menyebabkan trauma mental
Perundungan (Bullying)
Kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan secara berulang dengan adanya ketimpangan relasi kuasa
Kekerasan Seksual
Segala bentuk kekerasan yang berkaitan dengan aspek seksualitas dan reproduksi
Diskriminasi dan Intoleransi
Perlakuan tidak adil berdasarkan suku/etnis, agama, jenis kelamin, disabilitas, dan lainnya
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan
Cakupan Penanganan
Ruang lingkup penanganan Satuan Tugas sangat luas, mencakup enam bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (termasuk di luar kampus selama terkait Tridharma).
Pasal 7 - Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Catatan Penting

Setiap bentuk kekerasan ini ditangani dengan serius oleh Satgas PPKPT. Penanganan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan aspek kerahasiaan, perlindungan korban, dan prinsip keadilan. Masyarakat kampus diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui terjadinya kekerasan.