PPKPT Polsri
DiktisaintekPoliteknik SriwijayaBadan Layanan Umum

Pusat Layanan

Pencegahan & Penanggulangan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Politeknik Negeri Sriwijaya

Bentuk Kekerasan yang Ditangani

Satgas PPKPT menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk di luar kampus selama terkait dengan Tridharma

Kekerasan Fisik
Tawuran, penganiayaan, dan bentuk kekerasan yang menyebabkan cedera fisik
Kekerasan Psikis
Pengucilan, intimidasi, teror, dan bentuk kekerasan yang menyebabkan trauma mental
Perundungan (Bullying)
Kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan secara berulang dengan adanya ketimpangan relasi kuasa
Kekerasan Seksual
Segala bentuk kekerasan yang berkaitan dengan aspek seksualitas dan reproduksi
Diskriminasi dan Intoleransi
Perlakuan tidak adil berdasarkan suku/etnis, agama, jenis kelamin, disabilitas, dan lainnya
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan
Cakupan Penanganan
Ruang lingkup penanganan Satuan Tugas sangat luas, mencakup enam bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (termasuk di luar kampus selama terkait Tridharma).
Pasal 7 - Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Catatan Penting

Setiap bentuk kekerasan ini ditangani dengan serius oleh Satgas PPKPT. Penanganan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan aspek kerahasiaan, perlindungan korban, dan prinsip keadilan. Masyarakat kampus diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui terjadinya kekerasan.

Pedoman & FAQ

Laporkan Kejadian

Informasi yang Anda sampaikan akan diproses secara rahasia oleh petugas berwenang. Harap cantumkan cara kami menghubungi Anda untuk respons awal.